Jakarta (Pemilu2019) – Indonesia sebagai Negara kepulauan sudah diakui kedaulatannya secara internal maupun eksternal. Secara internal, kedaulatan suatu negara dapat dinyatakan secara formal dengan keberadaan wilayah/teritori beserta dengan penduduk dan pemerintahan di dalamnya. Secara eksternal, kedaulatan suatu negara ditunjukkan dengan adanya pengakuan (recognition ) dari negara-negara lain. Secara demikian, wilayah perbatasan negara mempunyai peranan dan nilai strategis dalam mendukung tegaknya kedaulatan negara, sehingga pemerintah Indonesia wajib memperhatikan secara sungguh-sungguh kesejahteraan dan keamanan nasional. Hal inilah yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945 terhadap pemerintah negara, mendorong peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat sekitar wilayah perbatasan, dan memperkuat kondisi ketahanan masyarakat dalam pertahanan negara. Wilayah perbatasan perlu mendapatkan perhatian karena kondisi tersebut akan mendukung keamanan nasional dalam kerangka NKRI.
Wilayah daratan Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia di pulau Kalimantan, Papua Nugini di Papua dan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur. Setidaknya terdapat empat provinsi di wilayah perbatasan dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing wilayah memiliki karakteristik kawasan perbatasan yang berbeda-beda dilihat dari segi kondisi geografis, demografis, sosial, politik ekonomi dan budaya.
Sebagian besar kawasan di perbatasan kurang tersentuh oleh dinamika pembangunan sehingga kawasan perbatasan sering dijadikan jalur perdagangan illegal dan selundupan baik skala kecil maupun dalam skala yang besar, sehingga perlu diawasi secara ketat. Selain itu karena minimnya infrastruktur yang dibangun pemerintah diwilayah perbatasan, sebagian besar masyarakat diwilayah tersebut masih bergantung kepada Negara tetangga dalam aktivitas ekonomi perdagangannya.
Melalui pendekatan pembangunan masyarakat didaerah perbatasan, Negara tidak perlu lagi kawatir terhadap keamanan daerah perbatasan. Masyarakat perbatasanlah yang nantinya akan banyak berperan dalam menjaga keamanan didaerah perbatasan. Segala macam kasus lintas batas secara illegal dapat diminimalisir sehingga tidak perlu ada lagi penjagaan yang ketat melalui kekuatan militer.
Tantangan yang harus dibenahi pemerintah di wilayah perbatasan antara lain jumlah penduduk yang kurang dan penyebaran yang tidak merata, kualitas SDM yang masih minim serta keterbatasan infrastruktur. Perlu dilakukannya upaya dan langkah konkrit untuk memajukan daerah perbatasan darat terutama dari aspek kesejahteraan dan keamanan.
Menurut Kajian Kesiapan Masyarakat Untuk Pembangunan Infrastruktur PU Bidang SDA, Jalan dan Jembatan, dan Permukiman, dalam konteks ekonomi , infrastruktur merupakan modal sosial masyarakat (social overhead capital ) yang merupakan prasyarat masyarakat untuk dapat melangsungkan kehidupan dan penghidupannya. Secara tidak langsung pertumbuhan infrastruktur dapat memicu perkembangan kesejahteraan masyarakat ketaraf yang lebih baik lagi.
Indonesia harus membangun pusat-pusat pertumbuhan (Central Bussiness District ) di sepanjang koridor perbatasannya melalui berbagai kegiatan ekonomi dan perdagangan yang nantinya akan memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun masyarakatnya sehingga proses urbanisasi secara vertikal yaitu meningkatnya status sosial ekonomi masyarakat didaerah perbatasan dapat tercapai.
Tingkat pendidikan dan kesehatan serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masih relatif rendah dan industri pengolahan belum berkembang, sehingga kegiatan perekonomian masih tergantung pada perdagangan produk mentah. Pembangunan industri ekstraktif yaitu industri yang berorientasi kepada sumber bahan baku perlu dikembangkan diwilayah perbatasan mengingat kawasan perbatasan di Indonesia menyimpan banyak potensi sumberdaya alam yang belum dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana. Pembangunan industri ini yang nantinya dapat memicu perkembangan sarana dan prasarana serta infrastruktur diwilayah perbatasan. pembangunan kualitas sumberdaya manusia pun nantinya akan terlaksana.
Demikian pula dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang kurang terkendali serta lemahnya sistem informasi dan komunikasi. Perlu adanya pemantauan serta pembinaan dari pemerintah pusat maupun daerah dalam pemberdayaan masyarakat perbatasan didalam pemanfaatan sumberdaya alam sehingga eksploitasi dapat terlaksana berdasarkan wawasan pembangunan berkelanjutan. System informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat perlu diintensifkan kembali sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah dengan masyarakat sehingga keharmonisan bernegara dapat terjaga dan terbina lebih baik.
Dengan demikian, salah satu wilayah yang memiliki peran dan kedudukan strategis dalam rangka mempertahankan eksistensi bangsa dan negara adalah wilayah perbatasan. Hal tersebut disebabkan wilayah perbatasan merupakan ruang untuk mengintip atau melihat bagaimana kondisi internal suatu negara atau bangsa. Dari wilayah perbatasan dapat dilihat secara langsung bagaimana kondisi fisik wilayah maupun kondisi kehidupan masyarakat yang ada di dalam wilayah suatu negara. Sehingga keamanan, kenyamanan, keharmonisan dan proses pembangunan diwilayah perbatasan yang menjadicerminan kondisi suatu negara dapat terbina. (Pemilu2019-Prasenja)
http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http://pemilu2019.com/article/127382/pembangunan-geopolitik-berwawasan-masyarakat-diwilayah-perbatasan.html&layout=standard&show_faces=false&width=450&action=like&font&colorscheme=light&height=35