Seminar Bangunan Pantai Ramah Lingkungan

Jakarta (Pemilu2019) – Di wilayah pesisir pada saat ini banyak didirikan bangunan terkait dengan pembangunan sarana prasarana seperti pembangunan jalan dan pelabuhan, pendirian bangunan dengan tujuan untuk pariwisata seperti hotel atau restoran, maupun terkait dengan pembangunan fisik untuk perlindungan pantai misalnya jetty, groin, dan sebagainya.

Akan tetapi, kegiatan pendirian bangunan pantai di wilayah pesisir yang tidak memperhatikan aspek-aspek lingkungan telah menimbulkan berbagai persoalan diantaranya p erubahan morfologi pantai , penurunan kualitas lingkungan , rusaknya ekosistem , bahkan hilangnya mata pencaharian masyarakat pesisir yang sebagian besar adalah nelayan.

Pendirian bangunan pantai baik yang termasuk kedalam kegiatan reklamasi ataupun bukan perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pendiriannya diantaranya mengenai kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai bagian dari syarat kelaikan pendirian bangunan pantai, begitupula dengan ketentuan perundangan yang ada perlu diperhatikan. Beberapa rencana pendirian bangunan pantai bahkan ditolak oleh masyarakat karena dianggap tidak memenuhi kelayakan AMDAL dan menyebabkan degradasi lingkungan seperti contohnya rencana reklamasi Pantai Manakarra Sulawesi Barat seluas 12 ha yang tidak memenuhi persyaratan diantaranya tidak memenuhi Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Undang- Undang Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, belum terbitnya izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta keabsahan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran pihak terkait dalam pendirian bangunan pantai perlu diadakan  Seminar B angunan Pantai Ramah Lingkungan untuk menggalang data dan informasi, masukan, serta komitmen bersama dalam pendirian bangunan pantai demi penanganan kerusakan wilayah pesisir. Diharapkan dengan terlaksananya seminar ini dapat dirumuskan suatu bahan kebijakan dalam pendirian bangunan pantai ramah lingkungan.

Narasumber/Pakar

a.  Direktur Jenderal KP3K, Kementerian Kelautan dan Perikanan : Wilayah Pesisir Indonesia dan Kondisinya

b.   Prof. Herman Wahyudi : Pengaruh Reklamasi terhadap Garis Pantai dan Sekitarnya

c.  Direktur Jenderal SDA/Direktur Sungai dan Pantai, Kementerian PU : Kebijakan Pengamanan Pantai di Indonesia

d.  Direktur Jenderal Perikanan Tangkap/Direktur Pelabuhan Perikanan, Ditjen. Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan : Pembangunan Pelabuhan Perikanan Berwawasan Lingkungan

e. Deputi Bidang Tata Lingungan/Asdep urusan Pengkajian Dampak Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup : Implementasi Kajian Implementasi Ijin Lingkungan Pada Kegiatan Bangunan Infrastruktur Pantai

f. Direktur Jenderal Perhubungan Laut/Direktur Pelabuhan dan Pengerukan, Kementerian Perhubungan : Kebijakan Pembangunan Pelabuhan dan Sarana Prasarana Pendukung di Wilayah Pesisir

g.  Deputi Bidang Pendayagunaan IPTEK , Kemenristek : Pengelolaan Garis Pantai dengan Pendekatan Sedimen Sel

h.   Prof. Nur Yuwono : Bangunan Pantai yang Ramah Lingkungan

(Prasenja)

http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http://pemilu2019.com/article/103181/seminar-bangunan-pantai-ramah-lingkungan.html&layout=standard&show_faces=false&width=450&action=like&font&colorscheme=light&height=35

Tulisan ini dipublikasikan di Informasi dan tag , , , . Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *