“Mengawal Aturan Main Kelautan”
Sebuah Refleksi 2010-2014 Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Jakarta (Pemilu2019) – “Laut Indonesia menghidupi jutaan orang pesisir secara langsung dan memberi pangan kaya protein bagi puluhan juta lainnya.” Kutipan dari isi buku Laut Masa Depan Kita benar adanya, potensi laut nusantara merupakan lumbung protein dan energi yang membutuhkan konsistensi pemerintah dalam pengelolaannya. Peran ekonomi kelautan harus berjalan seiring dengan peran ekologinya. Laut hanya bisa dipetik manfaat ekonominya, baik sebagai sumber pangan maupun devisa wisata, jika terjaga kelestariannya (Ditjen KP3K, 2014). Hasil-hasil kelautan Indonesia pun mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi, sumber-sumber pangan yang dihasilkan bernilai jual tinggi dan memenuhi kualitas eksport ke Negara maju seperti tuna, kerapu, kerang-kerangan, udang-udangan dan lain sebagainya. Menurut penelitian LIPI, laut merupakan kontributor terpenting bagi ketahanan dan kemandirian pangan Indonesia. Produksi ikan nasional bisa mendukung ketahanan pangan Indonesia di tengah ancaman krisis pangan saat ini. Pengelolaan pesisir dan lautan dapat dilakukan secara efektif dalam kerangka pemanfaatan sumberdaya secara kelanjutan. Dalam hal ini Ditjen KP3K berupaya mengarahkan pembangunan pesisir dan lautan pada tingkat pemerintahan yang paling rendah yaitu Desa menuju pesisir dan laut yang tangguh. Kebutuhan dasar tingkat desa pesisir harus dipenuhi seperti jalan, sarana air bersih, sanitasi, dan lain-lain. Selain itu, dalam rangka menjaga kelestarian pesisir dan laut dari ancaman kerusakan karena prilaku manusia dan bencana alam. Program rehabilitasi menjadi penting dengan pemulihan ekosistem seperti penanaman mangrove, penanaman vegetasi pantai, penanaman lamun, transplantasi terumbu karang dan lain sebagainya karena prinsip pembangunan berkelanjutan tidak terkecuali dalam pengelolaan pesisir dan lautan (Ditjen KP3K, 2014). Mengawal Aturan Main Kelautan Sepanjang lima tahun kebelakang, 64 regulasi terkait dengan masalah pengelolaan sumberdaya pesisir dan lautan telah diterbitkan oleh Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dari segi fungsi, regulasi yang telah dikeluarkan sepanjang periode 2010-2014 terbagi dalam lima pemanfaatan: Merawat Masa Depan Tata Kelola Pesisir dan Pulau-Pulau kecil merupakan bagian penting agar keberlanjutannya dapat terjamin. Sebuah undang-undang sebagai revisi UU sebelumnya telah diterbitkan dengan penekanan pentingnya instrumen perizinan untuk pengendalian pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Aturan tentang mitigasi bencana juga telah diterbitkan melalui peraturan pemerintah. Instrumen aturan untuk merawat masa depan juga telah terbit dalam bentuk peraturan presiden untuk kegiatan rehabilitasi, reklamasi dan strategi pengelolaan ekosistem mangrove (KP3K, 2014). Menuju pembangunan berkelanjutan yang ideal menekankan pada pentingnya peningkatan perekonomian masyarakat pesisir dengan meningkatkan kemampuan dan teknologi tanpa merusak atau menimbulkan dampak kerusakan. Selain merehabilitasi lingkungan yang sudah terlanjur rusak, upaya mengkonservasi pun dilakukan sebagai proteksi lingkungan yang madani. Konservasi dalam peraturan dan keputusan menteri juga memperkuat upaya perawatan masa depan. Aturan-aturan yang diterbitkan menyangkut kawasan konservasi, perlindungan jenis ikan dan aturan-aturan rinci tentang pemanfaatan berkelanjutan konservasi (KP3K, 2014). Kemandirian Masyarakat Pesisir Dari puluhan regulasi yang dikeluarkan dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Perpres, Permen dan Kepmen. Sasaran utamanya untuk kemandirian masyarakat diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Diantaranya dalam bentuk kegiatan pengembangan usaha perikanan pedesaan dan pengembangan usaha garam rakyat (KP3K, 2014). Pengembangan usaha kelautan dan perikanan pada tingkat desa dapat menstimulasi Kemandirian masyarakat pesisir. Pada cakupan pemerintahan terkecil inilah kesejahteraan masyarakat pesisir lebih mudah ditumbuhkan dengan pengelolaan kesesuaian potensi SDA dan SDM yang tersedia. Membangun Mitra Bahari Untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menerbitkan regulasi dalam bentuk peraturan menteri tentang mitra bahari. Pihak yang disebut mitra bahari adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat serta dunia usaha (KP3K, 2014). Mitra bahari yang akan mencetuskan ide-ide pengelolaan potensi desa pesisir yang dapat dikelola masyarakat menuju kemandirian desa. Mitra bahari pula yang akan melakukan pendampingan desa sampai tahap kemandiriannya menuju desa pesisir yang tangguh baik dari segi perekonomian masyarakatnya sampai lingkungan dan potensi SDAnya. Menjaga kedaulatan Regulasi tentang pemanfaatan pulau-pulau terluar itu dikeluarkan dalam bentuk peraturan pemerintah. Tujuannya demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (KP3K, 2014). Berdasarkan potensi sumberdaya kelautan dan perikanan yang dapat dikembangkan maka keuntungan luas wilayah yang ikut diperhitungkan dapat diperoleh menjadi keuntungan nasional dengan pengakuan titik pangkal batas NKRI oleh negara lain melalui titik bersama (Trijunction Point ). Melayani Publik Lebih Baik Dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menerbitkan regulasi demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelayanan publik bidang kelautan dan perikanan (KP3K, 2014). Dengan memberikan layanan yang terbaik dan manfasilitasi kemudahan dalam pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat pesisir maka kemandirian masyarakat pesisir akan mudah dicapai sehingga tingkat perekonomian nasional pun akan tumbuh.(Prasenja-Pemilu2019) Sumber: Refleksi 2010-2014 dan Agenda 2015-2019 “Laut Masa Depan Kita”, Ditjen KP3K, Jakarta, 2014

Mine coins – make money: http://bit.ly/money_crypto

Tulisan ini dipublikasikan di Laut Masa Depan Kita dan tag , , , . Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *