Ketahanan Listrik Pulau-Pulau Kecil, Belajar dari Pulau Reunion

Kawasan pulau-pulau kecil memiliki potensi sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang tinggi dan dapat dijadikan sebagai modal dasar pelaksanaan pembangunan Indonesia di masa yang akan datang. Kawasan ini menyediakan sumberdaya alam yang produktif seperti terumbu karang, padang lamun (seagrass), hutan mangroveperikanan dan kawasan konservasi.  Pulau-pulau kecil juga memberikan jasa lingkungan yang besar karena keindahan alam yang dimilikinya yang dapat menggerakkan industri pariwisata bahari. Dilain pihak, pemanfaatan potensi pulau-pulau kecil masih belum optimal akibat perhatian dan kebijakan Pemerintah selama ini yang lebih berorientasi ke darat.

Pulau-pulau kecil didefinisikan berdasarkan dua kriteria utama yaitu luasan pulau dan jumlah penduduk yang menghuninya. Definisi pulau-pulau kecil yang dianut secara nasional sesuai dengan Kep. Menteri Kelautan dan Perikanan No. 41/2000 Jo Kep. Menteri Kelautan dan Perikanan No. 67/2002 adalah pulau yang berukuran kurang atau sama dengan 10.000 km2, dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan 200.000 jiwa. Di samping kriteria utama tersebut, beberapa karakteristik pulau-pulau kecil adalah secara ekologis terpisah dari pulau induknya (mainland island), memiliki batas fisik yang jelas dan terpencil dari habitat pulau induk, sehingga bersifat insular; mempunyai sejumlah besar jenis endemik dan keanekaragaman yang tipikal dan bernilai tinggi; tidak mampu mempengaruhi hidro klimatologi; memiliki daerah tangkapan air (catchment area) relatif kecil sehingga sebagian besar aliran air permukaan dan sedimen masuk ke laut serta dari segi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat pulau-pulau kecil bersifat khas dibandingkan dengan pulau induknya.

Pengembangan kawasan pulau-pulau kecil merupakan suatu proses yang membawa suatu perubahan pada ekosistemnya. Perubahan-perubahan tersebut akan membawa pengaruh pada lingkungan. Semakin tinggi intensitas pengelolaan dan pembangunan yang dilaksanakan berarti semakin tinggi tingkat pemanfaatan sumberdaya, maka semakin tinggi pula perubahan-perubahan lingkungan yang terjadi di kawasan pulau-pulau kecil.

Kegiatan pengelolaan pulau-pulau kecil menghadapi berbagai ancaman baik dari aspek ekologi yaitu terjadinya penurunan kualitas lingkungan, seperti pencemaran, perusakan ekosistem dan penangkapan ikan yang berlebihan (overfishing) maupun dari aspek sosial yaitu rendahnya aksesibilitas dan kurangnya penerimaan masyarakat lokal. Oleh karena itu, di dalam mengantisipasi perubahan-perubahan dan ancaman-ancaman tersebut, pengelolaan pulau-pulau kecil harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu. Fokus dalam pengelolaan pulau-pulau kecil diutamakan dalam hal pembangunan sarana dan prasarana energi dan air bersih.

Indonesia juga merupakan negara kepulauan yang besar, terletak dilintasan garis khatulistiwa, dengan panjang garis pantai 81.000 km (terpanjang kedua setelah Canada), 16.056 pulau yang baru terdaftar di PBB dan 42 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) berpenduduk. Pemanfaatan terhadap sumberdaya alam yang terbarukan merupakan hal-hal yang harus dan terus dikembangkan agar tidak terjadi krisis dan kelangkaan energi, khususnya untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat pulau-pulau kecil.

Tingginya kebutuhan energi menuntut untuk menciptakan berbagai alternatif energi guna memenuhinya. Beberapa tahun belakangan, perhatian tentang pemanasan global dan polusi lingkungan dari bahan bakar fosil menciptakan tuntutan baru akan sumber-sumber energi yang bersih dan dapat dipertahankan seperti angin, panel surya (PV), hidro energy, biomassa, panas bumi dan lain-lain. Di sisi lain, lebih dari 1.5 milyar orang di seluruh dunia masih kekurangan akses untuk mendapat jaringan listrik, kebanyakan di antara mereka tinggal di desa-desa kecil terpencil atau pulau terpencil yang terisolasi dari infrastruktur. Perpanjangan suplai energi untuk area-area tersebut tidaklah mudah dikarenakan masalah ekonomis dan geografis. Di pulau-pulau kecil, rencana energi yang paling praktis dengan biaya efektif kemungkinan besar ialah system energi yang dapat diperbaharui (renewable energy systems/RESs), sebagai sistem yang bersih, tidak ada habisnya dan ramah lingkungan.

Untuk mempersiapkan pasokan energi, tampaknya sangat penting untuk mengidentifikasi faktor-faktor penentu utama atas pemakaian energi. Situasi demografi pulau Reunion sangat istimewa sehingga populasi sebagai faktor penentu pemakaian listrik tersebut dapat diajukan. Permintaan energi memang merupakan salah satu komponen utama pembuatan kebijakan energi, yang diidentifikasi terutama untuk pulau di Samudera Hindia.

Reunion, Pulau Kecil di Samudera Hindia.

Reunion ditandai dengan iklim tropis yang lembap di bawah pengaruh angin timur. Dua musim iklim dibedakan:

  • musim dingin selatan (bulan Mei–Oktober), dengan suhu yang sejuk, curah hujan yang rendah dan berangin;
  • musim panas selatan (bulan November–April), dengan suhu yang lebih tinggi, kelembapan yang sangat tinggi dan curah hujan yang jauh lebih besar.

Karena penyekatannya, Reunion sangat bergantung pada energi dari impor turunan minyak yang mahal. Pulau ini terlalu jauh dari benua Afrika (> 1000 km) untuk berhubungan dengan jaringan energi apa pun. Untuk menghadapi perkembangan ekonominya yang pesat, pasokan energi fosil dikembangkan di akhir tahun 1980-an, sedangkan sebelumnya produksi listrik pulau tersebut utamanya adalah hidrolistrik.

Baru-baru ini, impor produk-produk minyak bumi utamanya bergerak ke sektor transportasi (50%/608 ktoe) dan produksi listrik (45%/554 ktoe). Trend multi tahunan menyoroti pertumbuhan sebesar 34,4% (setara dengan 886,8 ktoe) antara tahun 2000 dan 2012, rata-rata 2,5% per tahun.

Di tahun 2013, Reunion menduduki peringkat lima di Eropa (2 di Perancis setelah Corse) dalam fotovoltaik yang terpasang dengan 181,5 Wp (Watt-Peak)/penduduk. Antara tahun 2011 dan 2012, kapasitas PV naik sebesar 34,3%. Perkembangan sistem fotovoltaik menurun di tahun terakhir karena kelayakan yang rendah untuk pembebasan pajak. Di tahun 2010, keputusan pertama menurunkan bantuan keuangan sebesar 12% untuk instalasi yang menghasilkan lebih dari 3 kWp [15]. Keputusan kedua sebesar 20% diterapkan di tahun 2012 untuk memperbarui feed-in tariff sebesar 0,46 €/kW h. Di Reunion, perkembangan industri fotovoltaik menghadapi batas energi berselang (intermittent) sebesar 30% yang dapat dimasukkan ke jaringan EDF. Batas ini diterapkan untuk memastikan stabilitas jaringan listrik setempat. Batas ini hampir dicapai oleh pulau ini dan dapat menghentikan industri fotovoltaik. Perkembangan sistem penyimpanan energi baru-baru ini tampaknya menjadi angin kedua bagi industri fotovoltaik.

Energi panas bumi adalah sumber daya yang sangat menarik bagi Reunion. Potensi ini ditunjukkan dengan gradien geotermal yang tinggi sekitar 18–20 °C/100m. Sekarang tidaklah mungkin untuk menentukan target karena kurangnya pengetahuan yang dapat diandalkan tentang sumber daya tersebut. Namun, kapasitas yang diharapkan sebesar 30 MW diantisipasi untuk tahun 2030.

Peluang energi laut telah diteliti dalam banyak penelitian. Konversi energi panas lautan (OTEC) sekarang tengah diteliti dengan menggunakan pilot 10 MW ke bagian selatan pulau. OTEC diharapkan memiliki kapasitas terpasang sebesar 130 MW pada tahun 2030.

Di tahun 2013, penetrasi energi terbaharui dalam campuran listrik sebesar 37,8%. Proyeksi evolusi campuran ini yang sekarang sebesar 49% dari RES di tahun 2020 dan 61% di tahun 2030. Proyeksi ini tidak mencakup evolusi konsumsi listrik karena insentif dari kebijakan energi. Munculnya konsep ketahanan wilayah semakin dibahas, tetapi buan sebagai indikator ketahanan dampak terhadap perubahan global. Namun, tampaknya menjadi alat yang berguna untuk mengevaluasi adaptabilitas, reaktivitas dan fleksibilitas wilayah tersebut untuk bergeser dari satu keadaan yang stabil ke keadaan yang lain. Evolusi ini harus menyertakan model transisi energi Pulau Reunion yang akan datang untuk mengintegrasikan informasi multidisiplin.

Di tahun 2012, konsumsi listrik sebesar 2539,9 GW h (di tahun 2003, sebesar 1871 GW h) yang menunjukkan kenaikan sebesar 2,2% selama tahun sebelumnya. Permintaan listrik rumah tangga menunjukkan lebih dari 41% dari jumlah konsumsi. Meskipun demikian, harus diperhatikan bahwa intensitas energi turun sebesar 6,1% dari 3,6 MWh di tahun 2006 menjadi 3,38 MWh (pelanggan EDF). Penurunan ini adalah akibat dari kebijakan insentif untuk mempromosikan program manajemen energi.

Produksi listrik dan permintaan energi ditutupi hampir sepenuhnya oleh sumber daya fosil primer (minyak bumi dan batu bara), karena alasan ini, dengan rasio 200€/MWh, biaya produksi listrik cukup tinggi dibandingkan dengan nilai rata-rata di Perancis, di mana harga listrik sekarang ini sebesar 110,60€/MWh.

Otonomi energi sebuah pulau kecil yang terpencil seperti Reunion bisa diperoleh hanya melalui penyebaran solusi energi terbaharui. Tantangannya adalah untuk menyesuaikan munculnya energi terbaharui maupun menjamin keamanan tenaga listrik.

Karena iklim subtropisnya, Reunion memiliki potensi yang besar dari beberapa RES (tenaga surya, angin, laut, dan biomassa). Ambisi pulau ini adalah berada di antara pulau-pulau kecil pertama yang dapat berdiri sendiri di dunia dengan menggunakan RES (baik dalam listrik maupun transportasi).

Dengan demikian, perlu untuk berfokus pada Efisiensi energi: perkembangan terbaru energi fotovoltaik sudah cukup untuk menstabilkan bagian produksi listrik dari RES. Kapasitas swasembada pulau ini sekarang sebesar 87,2%. Seperti yang ditunjukkan di gambar. 2, listrik dari RES masih sangat cukup dan menurun karena konsumsi listrik naik dari 1871 menjadi 2540 GW h. Jaminan RE: produksi tidak terputus yang aman, yang akan tersedia di sepanjang tahun tersebut. Dengan demikian, produksi akan distabilkan dan karena itu tidak mengganggu jaringan listrik.

Permasalahan Listrik di Pulau-Pulau Kecil

Permasalahan ketersediaan listrik di Pulau-Pulau Kecil seakan tidak ada habisnya dan semakin berkepanjangan di Indonesia. Keterbatasan pemasokan listrik di wilayah tersebut menjadi penyebab pula keterbatan aktivitas penduduknya, yang membuat semakin tertinggalnya daerah di pulau-pulau kecil ini dengan pulau-pulau besar di Indonesia yang pasokan listriknya besar sehingga aktivitas penduduknya pun beragam dan kompetitif di segala bidang. Di Indonesia terdapat 92 Pulau-Pulau Kecil terluar yang urgensinya tinggi untuk ditingkatkan sarana listriknya guna menjaga kedaulatan NKRI. Sedangkan sampai saat ini, penduduk di Pulau-Pulau Kecil Indonesia masih mayoritas sebagai nelayan yang bergantung terhadap kondisi lingkungan dan musim.

Karakteristik lain yang sangat mencolok di kalangan masyarakat pesisir, terutama masyarakat nelayan, adalah ketergantungan mereka pada musim. Ketergantungan pada musim ini akan semakin besar pada nelayan kecil. Pada musim penangkapan, para nelayan akan sangat sibuk melaut. Sebaliknya, pada musim peceklik kegiatan melaut menjadi berkurang sehingga banyak nelayan yang terpaksa menganggur. Hal ini menunjukkan bahwa, pendapatan nelayan memang sangat berfluktuasi dari hari ke hari.

Kondisi geografis pulau-pulau kecil yang dikelilingi oleh selat, laut bahkan lautan serta posisinya yang berada di garis katulistiwa sehingga kondisi pasang surut, angin, gelombang, dan arus laut cukup besar. Kondisi demikian dapat menjadikan energi pasang surut sebagai sumber energi alternatif untuk pembangkit listrik ataupun untuk kegunaan lainnya.

Kendala yang terjadi diakibatkan oleh karakteristik pulau kecil yang unik, yaitu keberadaannya yang terisolasi (terpencil) sehingga pendistribusian dan pengadaan fasilitas sarana dan prasarana membutuhkan biaya yang mahal. Kesulitan untuk mengembangkan perekonomian dikarenakan terbatasnya fasilitas untuk mengembangkan potensi perekonomian. Keterbatasan jasa dalam pengelolaan lingkungan dan sumberdaya alam yang terdapat di sekitar Pulau Pulau Kecil di Indonesia. Adata Istiadat dan budaya di masyarakat sekitar Pulau Pulau Kecil sering bertentangan dengan arah kebijakan pembangunan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Keterbatasan sarana dan prasarana di pulau kecil merupakan salah satu yang sering dikeluhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah (pusat dan daerah) memiliki kewajiban untuk membangun sarana dan prasarana di wilayahnya termasuk di pulau kecil. Sarana dan prasarana yang perlu ada diwilayah pulau kecil adalah jalan, sumber air, listrik, dermaga, dan transportasi.

Untuk pulau Reunion pemanfaatan dikaitkan pulau pulau kecil di Indonesia masalahnya adalah kesenjangan energi antar wilayah yang penduduknya hanya sedikit sedangkan Pulau Reunion populasi penduduknya sudah mencapai 828.581 jiwa di tahun 2011. Pulau pulau kecil di Indonesia sebagian besar terisolir sehingga untuk pemanfaatan energi seperti di Pulau Reunion kurang tepat jika diterapkan untuk pulau-pulau kecil di Indonesia. Ditinjau dari segi geografis, pulau pulau kecil di Indonesia aksesnya sulit dijangkau karena transportasi yang belum memadai untuk distribusi ke Pulau Pulau terisolir di Indonesia. Kepadatan penduduk yang rendah di pulau pulau kecil itu akan mengakibatkan tidak relevannya pemakaian energi untuk pemanfaatan listrik yang hanya digunakan untuk jumlah penduduk yang kecil. Kecenderungan populasi penduduk di Pulau Pulau Kecil mempunyai perekonomian yang rendah sehingga untuk penggunaan energi sebagai daya bangkit listrik seperti yang diterapkan di Pulau Reunion kecil kemungkinannya karena mengingat biayanya besar.

Pasokan listrik di Pulau-Pulau kecil pada umumnya dibangktkan dengan menggunakan Generator Diesel (Genset). Pemakaian Genset ini tentu akan menghabiskan bahan bakar minyak yang tidak sedikit, sehingga dapat dikatakan tidak efisien untuk mencukupi kebutuhan listrik masyarakat pulau sehari-hari. Pemborosan pemakaian listrik di Pulau-Pulau kecil tersebut kemudian diatasi dengan pembatasan waktu penggunaan listrik, yaitu listrik hanya menyala pada pukul 17.00 sampai pukul 07.00 keesokan harinya. Masalah ketersediaan listrik tersebut di beberapa pulau memang sudah diatasi dengan penyediaan alternatif sumber energi listrik seperti pembangkit listrik tenaga panas matahari dan kabel listrik bawah laut. Sambungan kabel listrik bawah laut menjadi solusi yang paling efisien, namun hanya untuk beberapa pulau yang dekat dengan pulau besar (daratan) seperti di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Pertimbangan lain bagaimana untuk ketersediaan listrik di pulau-pulau yang jauh atau terdepan. Pembangkit listrik tenaga panas matahari pun menjadi sumber energi terbarukan yang saat ini masih efisien dan efektif. Namun, permasalahan yang dihadapi adalah masalah pemeliharaan alat atau pembangkit listrik tenaga panas matahari tersebut (Firdaus, 2013).

Jika dihubungkan dengan wilayah kepulauan Indonesia yang tertuang pada Undang-Undang No 27 Tahun 2007 jo Undang- Undang No 1 Tahun 2014 definisi Pulau pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2000 km2, sedangkan luas Pulau Reunion 2.512 km2 yang berarti bukan termasuk Pulau kecil menurut definisi Undang-Undang yang ada di Indonesia. Namun semuah langkah dan kebijakan yang dilakukan dapat diadopsi untuk pengembangan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Permasalahan-permasalahan tersebut makin terasa oleh masyarakat, terutama masyarakat yang hidup di daerah terpencil seperti pesisir dan pulau-pulau kecil karena sulit dijangkau oleh penyedia pasokan. Hal ini menyebabkan banyaknya wilayah pulau-pulau kecil yang belum teraliri listrik. Dengan meningkatnya kebutuhan listrik, sarana pembangkit perlu mendapat perhatian khusus agar tidak terjadi krisis listrik terutama di wilayah pulau-pulau kecil terdepan yang memiliki nilai strategis secara politik dan ekonomi.

Berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), pemerintah harus memfokuskan kebijakan pada pencapaian sasaran kebijakan energi nasional yang mensyaratkan bahwa pemanfaatan minyak bumi menjadi kurang dari 20%, gas bumi menjadi lebih dari 30%, batubara menjadi lebih dari 33%, bahan bakar nabati (biofuel) menjadi lebih dari 5%, panas bumi menjadi lebih dari 5%, energi baru dan terbarukan lainnya, khususnya biomassa, nuklir, tenaga air, tenaga surya dan tenaga angin menjadi lebih dari 5%, batubara yang dicairkan (liquefied coal) menjadi lebih dari 2%. Implementasi dari Perpres tersebut pemerintah harus mulai membangun pembangkit-pembangkit tenaga listrik yang berasal dari non minyak bumi. Untuk itu, pemerintah telah menentukan arah kebijakan pengembangan energi terbarukan, termasuk energi terbarukan untuk pembangkit listrik tenaga laut. Berdasarkan arah kebijakan tersebut, pemerintah mendorong upaya eksplorasi sumberdaya energi berbasis arus, gelombang dan perbedaan temperatur air laut. Selanjutnya, pemerintah juga mengarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan energi tersebut, baik skala industri maupun domestik di seluruh kawasan laut Indonesia yang potensial. (Suryawati, et al., 2013)

Pulau Reunion sudah memiliki 2 (dua) Bandara yaitu Roland Garros dan Pierreponds dan 1 (satu) Pelabuhan yaitu Pointe Des Galets, jumlah penduduknya 828.581 jiwa di tahun 2011 dengan konsumsi listrik sebesar 2539,9 GW/h. Metode penentuan konsumsi listrik yang dipakai untuk Pulau Reunion memerlukan pemahaman tentang permintaan listrik pada skala kota, kelemahannya adalah tentang bagaimana menjelaskan faktor- faktor apa saja yang menentukan konsumsi daya tersebut. Studi ini menggunakan pendekatan rata-rata secara keseluruhan, tidak menggolongkan berdasarkan klasifikasi pemakaian energinya sehingga terjadi kesalahan perkiraan konsumsi kota.

Energi Terbaharukan, Sebuah Potensi Pulau-Pulau Kecil

Sektor kelautan dan perikanan sangat berkepentingan terhadap isu energi. Hal ini dikarenakan kelimpahan energi terbarukan yang bersumber dari laut. Energi laut dapat ditambang dalam berbagai bentuk di antaranya tenaga angin, tenaga surya, tenaga arus, tenaga gelombang, tenaga pasang surut, dan perbedaan suhu air laut. Namun demikian, sampai saat ini potensi energi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal dan ketergantungan pada energi fosil tetap berlanjut. Fakta menunjukkan bahwa kemajuan optimalisasi sumberdaya laut sangat lambat. Oleh karena itu, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berpeluang menjadi lumbung energi nasional karena besarnya potensi energi yang terkandung di perairan-perairan sekitarnya. Di sisi lain, sejauh ini wilayah-wilayah tersebut merupakan kantung-kantung kemiskinan, salah satunya karena keterbatasan pasok energi. (Suryawati, et al., 2013)

Berdasarkan rasio kelistrikan nasional, kondisi kelistrikan di Indonesia saat ini masih dirasakan belum memenuhi azas keadilan dan pemerataan. Hal ini dapat dipahami karena ketersediaan listrik dari waktu ke waktu selalu lebih kecil dari kebutuhan yang terus meningkat. Selain itu, kendala lain yang nampaknya masih belum ditetapkan adalah tentang status pengelolaan listrik sebagai infrastruktur dasar (sebagaimana infrastruktur publik sepert jalan, jembatan, pelabuhan, dan sebagainya) atau status listrik sebagai sebuah komoditas. Beberapa prakarsa telah diajukan, salah satu pilihan adalah menetapkan bahwa pembangkit listrik yang menggunakan sumber daya alam pulih atau terbarukan (tanpa bahan bakar tertentu), seyogianya diperlakukan sebagai infrastruktur dasar bagi masyarakat, sedangkan pembangkit listrik yang dibangun di pulau-pulau dan kota-kota besar yang telah mapan dan berkualitas sebaiknya ditetapkan sebagai komoditas.

Penerapan subsidi pemerintah untuk listrik pada awalnya ditujukan untuk menstimulasikan kemampuan masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini, namun pada kenyataannya justru masyarakat semakin terlena dan terkesan menjadi sangat tergantung terhadap subsidi listrik. Hal inilah yang selanjutnya menjadi ironis, bahwa subsidi listrik ternyata lebih banyak dinikmati oleh kalangan masyarakat mampu dengan jumlah subsidi yang jauh lebih besar daripada subsidi bagi masyarakat tidak mampu yang sebetulnya lebih berhak. Oleh sebab itulah, agar kesenjangan ini tidak terus berlanjut, maka pemerintah melalui BUMN terkait pernah menggulirkan wacana listrik gratis bagi masyarakat pelanggan yang tidak mampu. Walaupun gagasan ini masih sebatas wacana, namun telah memberikan nuansa mulai dipertimbangkannya azas keadilan dan pemerataan (Lubis, 2011).

Masyarakat Pulau Pulau kecil sebagian besar bergerak di sektor kelautan dan perikanan terutama nelayan, pembudidaya dan pengolah hasil perikanan. Meskipun ada juga yang berkerja di sektor bukan perikanan. Salah satu sifat usaha perikanan yang sangat menonjol adalah bahwa keberlanjutan usaha tersebut sangat bergantung pada kondisi lingkungan. Keadaan ini mempunyai implikasi yang sangat penting bagi kondisi kehidupan sosial ekonomi masyarakat pesisir, terutama di Indonesia.

Kondisi masyarakat pesisir itu menjadi sangat bergantung pada kondisi lingkungan sekaligus sangat rentan terhadap kerusakan lingkungan, khususnya pencemaran, karena limbah-limbah industri maupun domestik dapat mengguncang sendi-sendi kehidupan sosialekonomi masyarakat pesisir. Karakteristik lain yang sangat mencolok di kalangan masyarakat pesisir, terutama masyarakat nelayan, adalah ketergantungan mereka pada musim. Ketergantungan pada musim ini akan semakin besar pada nelayan kecil. Pada musim penangkapan, para nelayan akan sangat sibuk melaut. Sebaliknya, pada musim peceklik kegiatan melaut menjadi berkurang sehingga banyak nelayan yang terpaksa menganggur. Hal ini menunjukkan bahwa, pendapatan nelayan memang sangat berfluktuasi dari hari ke hari (Suryawati, et al., 2013).

Jumlah energi yang begitu besar yang dihasilkan dari sinar matahari, membuat solar cell menjadi alternatif sumber energi masa depan yang sangat menjanjikan. Solar cell juga memiliki kelebihan menjadi sumber energi yang praktis mengingat tidak membutuhkan transmisi karena dapat dipasang secara modular di setiap lokasi yang membutuhkan. 

Solar cell tidak memiliki ekses suara seperti pada pembangkit tenaga angin serta dapat dipasang pada hampir seluruh daerah karena hampir setiap lokasi di belahan dunia ini menerima sinar matahari. Bandingkan dengan pembangkit air (hydro) yang dapat dipasang hanya pada daerah-daerah dengan aliran air tertentu. Dengan berbagai keunggulan ini maka tidak heran jika negara-negara maju berlomba mengembangkan solar cell agar dapat dihasilkan teknologi pembuatan solar cell yang berharga eknomis. 

Pertumbuhan teknologi sel surya di dunia memang menunjukkan harapan akan solar sel yang murah dengan memiliki efisiensi yang tinggi. Sayangnya sangat sedikit peneliti di Indonesia yang terlibat dengan hiruk pikuk perkembangan tentang teknologi sel surya ini. Sudah seharusnya pemerintah secara jeli melihat potensi masa depan Indonesia yang kaya akan sinar matahari ini dengan mendorong secara nyata penelitian dan pengembangan industri di bidang energi surya ini (Yuliarto, 2011).

Salah satu upaya realisasi penyediaan listrik bagi desa di pulau-pulau kecil adalah program pengembangan kelistrikan melalui pemasangan kabel laut di Kepulauan Seribu, Laut Jawa. Gugusan pulau-pulau ini memiliki 105 pulau tersebar di empat kelurahan dan berpenduduk sekitar 20.000 orang, dengan anggaran sekitar Rp 275 Milyar. Pemasangan jaringan kabel listrik bawah laut sepanjang 41,8 km dengan daya 450-1.300  kWh itu direncanakan membentang dari daratan Teluk Naga, Tangerang hingga gardu induknya di Pulau Untung Jawa, kemudian disambung ke Pulau Pari dan Pulau Tidung. Seandainya peraturan mengenai status listrik sebagai infrastruktur dasar telah ditetapkan, maka biaya sebesar ini sebenarnya dapat digunakan untuk membangun beberapa pembangkit listrik tenaga arus listrik jenis Marine Curent Energy for Electricity (MARCEE) buatan Italia. Satu unit sistem MARCEE ini mirip dengan model Kobold, secara teoritis dapat menghasilkan 1,0-1,2 MW perturbin dan dapat dikembangkan menjadi turbin 8 turbin terintegrasi.  Pada prinsipnya teknologi MARCEE ini adalah mengembangkan pembangkit listrik tenaga arus menggunakan model turbin tunggal dan turbin multiganda (turbine farm) terutama untuk kawasan yang lebih luas (Lubis, 2011).

Turbin angin merupakan salah satu alternatif potensial memenuhi kebutuhan tersebut, khususnya didaerah-daerah kepulauan dengan potensi angin yang tersedia terus-menerus.Turbin angin ini menggunakan tenaga angin yang dikonversi menjadi energi listrik. Faktor utama yang mempengaruhi besarnya energy listrik yang dihasilkan berada pada ketersediaan dan kecepatan angin serta rotorblade pada turbin angin tersebut.

Selain potensi-potensi sumberdaya laut yang bisa menjadi alternatif dalam sumber energi pemanfaatan listrik, hal yang penting diperhatikan pula adalah dukungan kelembagaan agar pemanfaatan listrik dari sumber energi terbarukan dapat optimal pelaksanaannya. Hal ini dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari penelitian, perencanaan energi, dan pengembangan teknologi. Selain faktor teknis (potensi energi dan jenis teknologi), hal terpenting yang harus diperhatikan dalam penerapkan teknologi adalah aspek kelembagaan. Aspek kelembagaan perlu mendapatkan perhatian khusus dalam rencana melakukan implementasi teknologi. Implementasi teknologi bukan hanya terkait aspek teknis, namun juga memiliki keterkaitan dengan aspek lainnya seperti aspek sumber daya manusia, aspek ketepatan dan prioritas teknologi, finansial dan investasi, aspek sosial budaya setempat.

REFRENSI

Direktorat Pendayagunaan Pulau-Pulau Kecil, KKP. (2013). 31 Pulau-Pulau Kecil Terluar Berpenduduk. KKP. Jakarta.

Firdaus, A. M. (2013). Pemanfaatan Energi Terbarukan di Pulau Pulau Kecil. Adil Mahfudz Firdaus-Jurnal. http://firdausadil.blogspot.co.id/2013/10/pemanfaatan-energi-terbarukan-di-pulau.html 

Khare, Vikas, et al. (2016). Solar–wind hybrid renewable energy system: A review. Renewable and Sustainable Energy Reviews Journal.

Lubis, S. (2011). Pembangkit Listrik Tenaga Arus laut Bagi Desa Pesisir Tertinggal (Second Opinion). Kementerian ESDMhttp://www.esdm.go.id/berita/energi-baru-dan-terbarukan/323-energi-baru-dan-terbarukan/4310-pembangkit-listrik-tenaga-arus-laut-bagi-desa-pesisir-tertinggal-second-opinion.html 

Ma, Tao, et al. (2014). Technical feasibility study on a standalone hybrid solar-wind system with pumped hydro storage for a remote island in Hong Kong. Renewable Energy Journal.

Muhartono, R., et al. (2014). Analisa Kelembagaan Pengelola Energi Sebagai Pendukung Kebijakan Pengembangan Energi Laut. Jurnal Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan. Jakarta.

Suryawati, S. H., et al. (2013). Kajian Sosial Ekonomi dalam Pengembangan dan Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan di Sektor Kelautan dan Perikanan. Balitbang KKP. http://bbpse.litbang.kkp.go.id/index.php/326-kajian-sosial-ekonomi-dalam-pengembangan-dan-pemanfaatan-energi-baru-dan-terbarukan-di-sektor-kp 

Yuliarto, B. (2011). Teknik Fisika ITB, Kumpulan Artikel, http://www.esdm.go.id/berita/artikel/56-artikel/4034-solar-cell-sumber-energi-terbarukan-masa-depan-.html?tmpl=component&print=1&page=

http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http://sitekno911.com/article/34419/menambah-tombol-like-face-book-pada-artikel.http://pemilu2019.com/article/213481/ketahanan-listrik-pulaupulau-kecil-belajar-dari-pulau-reunion.html&font&colorscheme=light&height=35


Tulisan ini dipublikasikan di Laut Masa Depan Kita dan tag , , . Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *