Workshop Nasional Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

            Jakarta (Pemilu2019) –  Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki 13.466 pulau yang sudah bernama dan 4.033 pulau yang belum bernama dengan panjang garis pantai 80.791 km (Dinas Hidro Oseanografi 2012).  Tidak heran jika sebanyak 440 kabupaten/kota dari total 495 kabupaten/kota di seluruh Indonesia berada di wilayah pesisir (Data KKP 2008).  Diketahui pula bahwa wilayah pesisir dan laut Indonesia yang menyediakan jasa lingkungan (produktivitas hayati dan keanekaragaman hayati pesisir dan laut tropis), jasa transportasi, jasa komersial (pelabuhan, industri, pemukiman, pariwisata/rekreasi) turut berkontribusi terhadap ekonomi nasional dari sektor kelautan dan perikanan.   

            Melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memiliki visi “Indonesia Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar 2015” dan misi “Mensejahterakan Masyarakat Kelautan dan Perikanan”, diharapkan pembangunan wilayah pesisir sektor kelautan dan perikanan dapat berkembang dari segi sosial, ekonomi, dan lingkungan ke arah yang lebih baik.  Oleh karenanya, dalam rangka mewujudkan visi dan misi tersebut, maka dalam pelaksanaan program-program pembangunan kelautan dan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengacu pada Grand Strategi yang antara lain adalah 1) Memperkuat kelembagaan dan sumber daya manusia secara terintegrasi; 2) Mengelola umber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan; 3) Meningkatkan produktivitas dan daya saing berbasis pengetahuan; 4) Memperluas akses pasar domestik dan internasional.  Pengejawantahan Grand Strategi dimaksud, direfleksikan dalam Blue Revolution (Revolusi Biru) dimana perubahan mendasar cara berfikir mengenai konsep pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan dari daratan ke maritim dapat meningkatkan produksi kelautan dan perikanan melalui Program Nasional  Minapolitan yang intensif, efisien, dan terintegrasi  guna meningkatkan pendapatan rakyat yang adil, merata, dan pantas.

            Selain penerapan strategi-strategi tersebut di atas, pencapaian visi dan misi KKP juga membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai serta sumber daya manusia yang berkualitas. Namun demikian, dukungan-dukungan tersebut dalam prakteknya belum maksimal, salah satunya disebabkan keterbatasan lahan dan status kepemilikan lahan yang sering memicu konflik. Oleh karenanya, dalam rangka mengatasi isu keterbatasan lahan dalam pengembangan sarana dan prasarana pendukung untuk mencapai visi dan misi KKP, maka perlu dilakukan upaya pengembangan sumber daya lahan yang dapat meningkatkan manfaat dari sumber daya lahan itu sendiri. Salah satu upaya peningkatan sumberdaya lahan adalah reklamasi pesisir dan pulau-pulau kecil.

 Reklamasi pesisir dan pulau-pulau kecil diharapkan dapat memberikan manfaat sumber daya lahan baik secara lingkungan maupun sosial ekonomi budaya seperti: peningkatan ekonomi skala makro & mikro (investasi & peluang bisnis, lapangan kerja terbuka, aktivitas pariwisata meningkat, alternatif income terbuka); pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan ; dan interaksi sosial budaya (akses ruang publik semakin luas, aktivitas pariwisata meningkat, ruang akselarasi budaya terbuka). 

Download Materi:

1. Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007

2. Reklamasi Pantai Menurut UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumberdaya Air

3. Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sebagai Upaya Rehabilitasi dan Mitigasi Bencana

4. Teknologi Reklamasi

5. Amdal Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

6. Aspek Hukum Kebijakan Nasional di Bidang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

7. Reklamasi Hutan

(Prasenja)

Tulisan ini dipublikasikan di Informasi dan tag , . Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *